DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN (PPKN) SEKOLAH DASAR
Sari Yustiana
Filsafat dipandang sebagai buah pikiran,
sehingga orang yang menekuninya disebut filsuf atau ahli pikir. Filsafat
merupakan inti dari ilmu pengetahuan. Filsafat sebagai sebuah konsep diterapkan
dalam sebuah ideology. Ideologi-ideologi ini berkembang menjadi ilmu-ilmu pada
bidang tertentu, salah satunya ialah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia dinamai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn). Pancasila selalu menjadi bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia karena Pancasila merupakan pandangan hidup, atau filsafah hidup
Bangsa. Filsafat melakukan dua hal: di satu sisi, membangun teori-teori tentang
manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi
keyakinan dan tindakan; disisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala
hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan dan tindakan
(Gie, 2007). Sehingga, dalam hal ini Pancasila menjadi landasan dan keyakinan
tindakan yang dianggap benar oleh Bangsa Indonesia.
Pancasila, selain sebagai pandangan hidup
juga dianggap sebagai sudut pandang. Pancasila mampu dijadikan sudut pandang
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan (science of knowledge) yang dalam
karya-karya berikutnya ditujukkan segi-segi ontologik, epistimologik, dan
aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila sebagai suatu faham
atau aliran filsafati (Wibisono, dalam Kirom, 2011). Pancasila sebagai sudut
pandang, hal ini adalah konsekuensi logis dari pendirian teleologis dalam ilmu.
Ilmu pengetahuan tidak bebas nilai: ilmu pengetahuan “masuk: kedalam matriks
Pancasila yang berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa dan berpuncak pada Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sutrisno, 2006). Pentingya nilai-nilai
Pancasila baik sebagai pandangan hidup maupun sudut pandang, menjadikannya
melekat dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah komponen
pendidikan terpenting dan sangat diperlukan di negara manapun untuk mendorong
warganya berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik. Pendidikan semacam
ini akan memungkinkan warga negara untuk menggunakan hak-haknya menjalankan
tugasnya, dan bertanggung jawab dengan penuh kesadaran. Pendidikan
Kewarganegaraan dalam perkembangannya didasarkan pada ilmu Filsafat. Aristoteles
sangat mementingkat pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan manusia yang
akan berkontribusi pada pembangunan nasional (Enyiaka, Aminiago, & Osaat,
2018). Dijelaskan juga bahwa Aristoteles, sebagai ahli teori filosofis dari
model pendidikan moral, menegaskan peran penting dari kebijaksanaan praktis dan
pilihan dalam tindakan yang bijak. Aristoteles berpendapat bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan bersifat pluralistic dan berbeda. Maksudnya, satu-satunya
tujuan pendidikan adalah untuk kebaikan bersama komunitas politik, oleh karena
itu mengacu pada tujuan dan kebajikannya yang khas. Dalam hal ini berarti warga
yang berpendidikan layak perlu menyesuaikan kepentingan pribadi, kepentingan
komunitas politik, dan kebijakan itu sendiri, dalam tekad mereka untuk kebaikan
bersama (Trepanier, 2014).
Selain Aristoteles, yang dijelaskan oleh
Enyiaka, Aminiago, & Osaat (2018) serta Trepanier (2014) diatas, Levine
& D’Alessandro (2010) juga menjelaskan beberapa persepektif filsafat dari
Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama Persepektif Filsafat Utilatarianism.
Seorang Ultilitarian mungkin menyukai program Pendidikan Kewarganegaraan karena
terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan siswa. Utilitarianisme juga mendukung
argumen terpisah untuk pendidikan politik yang efektif dan adil. Hal ini
meliputi demokrasi perwakilan, yang menanggapi kebutuhan semua orang secara
setara. Utilitarianisme tidak memberikan alasan langsung untuk melindungi
otonomi individu atau kebebasan memilih. Utilitarian akan mendukung program
yang meningkatkan kesejahteraan sosial (termasuk pendidikan kewarganegaraan). Kedua
ialah Persepektif Filsafat Kantianism. Tidak seperti utilitarianisme,
Kantianisme menempatkan otonomi di pusat. Kant berpendapat bahwa kita memiliki
dua tugas mendasar: mengembangkan otonomi rasional kita sendiri, dan membantu orang
lain mengembangkan dan mengejar tujuan yang masuk akal yang mereka pilih
sendiri. Ukuran dari suatu tindakan bukanlah konsekuensinya, tetapi kualitas
kebebasan — jenis keinginan manusia — yang ada di baliknya. Untuk menjadi
otonom, tujuan harus dipilih secara bebas, tetapi juga harus rasional (yaitu,
diperiksa, koheren, dan mampu dibenarkan oleh publik). Seorang Kantian tidak
akan peduli tentang dampak program kewarganegaraan pada ukuran objektif
kesejahteraan, seperti tingkat kelulusan. Namun, seorang Kantian mungkin
terkesan dengan program atau peluang yang tampaknya meningkatkan otonomi
pesertanya. Ketiga Persepektif Filsafat Civic Republicanism and
Communitarianism. Civic republicanism menawarkan pandangan ketiga yang
relevan dari filsafat moral kontemporer. Ide intinya adalah bahwa partisipasi
sipil (berunding, berkolaborasi, menjadi sukarelawan, mengadvokasi, dan
memberikan suara) bukanlah biaya. Sayangnya, ini bukanlah pekerjaan yang harus
kita lakukan untuk mempertahankan masyarakat yang adil. Sebaliknya, itu adalah
kebaikan: suatu bentuk perilaku manusia yang bermartabat dan bermanfaat.
Selanjutnya para Civic Republicanism memandang peluang sipil bagi kaum
muda sebagai sesuatu yang berharga secara intrinsik, terlepas dari hasil mereka
di masyarakat atau bahkan pada individu-individu itu. Selanjutnya pandangan Communitarianism
mengacu pada tulisan David Hume (1711–1776), GWF Hegel (1770–1831), dan
sumber klasik lainnya untuk menyatakan bahwa tugas kita tidak abstrak dan umum,
tetapi berasal dari hubungan khusus dan kontingen kita dengan sesama anggota
komunitas dan keluarga kita sendiri, dengan siapa kita kebetulan memiliki
sejarah yang sama. Pandangan ini menekankan partisipasi sipil dalam kelompok
atau "identitas" yang sudah dimiliki oleh masing-masing siswa
daripada masyarakat atau pemerintahan yang dipertimbangkan dalam abstrak atau
sebagai keseluruhan yang lebih besar. Keempat merupakan persepektif filsafat Pragmatism.
John Dewey, seorang filsuf Amerika yang menulis dan sangat mempengaruhi
filsafat pendidikan selama abad ke-20, mengembangkan teori pendidikan
pragmatis. Dewey menegaskan bahwa tidak ada prinsip umum yang dapat membedakan
lembaga yang adil dari yang tidak adil. Sifat masyarakat yang baik adalah
"sesuatu yang harus ditentukan secara kritis dan eksperimental".
Setiap upaya untuk mengidentifikasi dan menerapkan kriteria independen akan
menjadi naif, menurut Dewey, karena filsafat selalu "secara
intrinsik" terhubung dengan "sejarah sosial". Kriteria ini dapat
diterapkan pada sekolah sebagai komunitas. Pragmatis Deweyan memahaminya
sebagai institusi di mana orang (termasuk pemuda) membuat nilai moral, bukan
menemukan. Kelima ialah Persepektif Filsafat The Capability Approach, dengan
tokohnya Sen dan Nussbaum merekomendasikan kapabilitas sebagai kriteria
keadilan sosial. Pendekatan kapabilitas akan mendukung bentuk-bentuk tertentu
dari keterlibatan warganegara muda, karena beberapa alasan. Pemuda itu sendiri
akan mengembangkan satu kemampuan tertentu, yaitu partisipasi politik
Berdasarkan penjelas diatas, jelas bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan secara umum memiliki dasar filsafat dalam
pelaksanaannya. Dengan kaitannya di Indonesia, berupa Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, muatan Pancasila yang melekat pada pendidikan kewarganegaraan
di Indonesia juga merupakan pandangan hidup, atau falsafah Bangsa. Di
Indonesia, pesan mengenai Pendidikan Kewarganegaran termuat dalam UU nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi
dan tujuan negara dikemukakan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemamouan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusi yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah
satu mata pelajaran yang diwajibkan pada semua jenjang pendidikan. Pendidikan
kewarganegaan dianggap penting karena dapan membentuk warga negara yang
bermoral baik. Pendidikan kewarganegaran ada pada setiap jenjang pendidikan
artinya pendidikan kewarganegaraan ini dipelajari sejak kecil hingga dewasa,
atau sejak Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dengan tujuan
mempersiapkan warga negara muda agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif
dalam masyarakat (Rachmadtullah: 2015).
Meskipun PPKn diajarkan dari tingkat SD
hingga perguruan tinggi, namun pelaksanaan pembelajaran akan berbeda, karena
tingkat pemikiran yang berbeda. Pada usia SD, menurut Piaget, anak masih pada
tahap operasional kongkrit. Dimana mereka membutuhkan hal nyata untuk memahami
sebuah konsep yang abstrak. Hal nyata yang dimaksud ialah pengalaman terhadap
benda itu sendiri. Artinya. Pada pembelajarannya perlu ada pemikiran dan
pengalaman. Hal ini seperti pandangan filsafat yang dikemukaan oleh Kant (2013)
bahwa ilmu merupakan perkawinan antara pikiran dan pengalaman, atau sitetik
apriori. Apriori yang merupakan buah pikiran, merujuk berdasarkan pada
keyakinan. Menurut Kant, keyakinan merupakan pengetahuan ilmiah jika dan hanya
jika penilaian yang mendasari keyakinan itu tidak hanya cukup secara subyektif
untuk percaya tetapi juga cukup obyektif untuk percaya, dan koheren dengan
keyakinan lain, kecukupan objek dari suatu penilaian adalah keadaan kesadaran
atau kepastian yang secara intersubjektif dapat dikomunikasikan secara rasional
(Hanna dalam Marsigit, 2012a). Lebih lanjut, dikatakan juga bahwa kita juga
harus mengetahui hal-hal sebagaimana adanya dan bahwa pengetahuan kita tunduk
pada kondisi pengalaman kita (Marsigit, 2012b).
Pembelajaran di SD sebagai sebuah sintetik
apriori, berkitan juga dengn bagaimana anak memperoleh ilmu. anak memperoleh
ilmu berhubungan dengan proses mencari keseimbangan antara apa yang mereka
rasakan dan mereka ketahui pada satu sisi (pikiran) dengan apa yang mereka
lihat (fenomena baru) sebagai sebuah persoalan atau pengalaman (Budiningsih,
2005). Pembentukan ilmu sebagai sintesis apriori mengarahkan pembelajaran di SD
dengan aktivitas-aktivitas sebagai sebuah pengalaman belajar, karena
“pengalaman itu sendiri hanya mungkin diperoleh jika siswa itu dengan
keaktifannya sendiri bereaksi dengan lingkungan” (Rahmadani & Indri, 2017:
242). Hal ini juga sesuai dengan karakteristik siswa SD yang ada dalam masa
bermain dan belajar (Alfin, 2014). Aktifitas dalam pembelajaran di SD sangat
penting agar siswa tidak kehilangan intuisinya. Karena hakekat dari
pembelajaran anak ialah aktivitas yang dilakukan sebagai pengalaman, bukan
teori yang dihafal dan tidak bermakna.
Daftar
Pustaka
Alfin, J. (2014).
Analisis Karakteristik Siswa pada Tingkat Sekolah Dasar. Prosiding Halaqoh Nasional dan Seminar Internasional Pendidikan Islam. Dilaksanakan
di Surabaya 23-24 Mei 2014.
Budiningsih, C.A.,
(2005). Belajar dan pembelajaran. Jakarta: rineka Cipta.
Enyiaka, J.U,
Aminiago, I.M., & Osaat, S.D. (2018). Basis of Civic Education in the
Philosophy of Aristotle: A Nigerian Reflection. International Journal of
Research & Review. 5(9). 31-42.
Gie,
T.L. (2007). Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Liberty.
Kant, I. (2013). The Critique of pure reason.
Diterjemahkan oleh J.M.D Meiklejohn. The Pennsylvenia State University.
Kirom, S. (2011).
Filsafat Ilmu dan Arah Pengembangan Pancasila: Relevansinya dalam Mengatasi
Persoalan Kebangsaan. Jurnal Filsafat, 21 (2). 99-117.
Lavine, P., &
D’Alessandro, A., H., (2010). The Philosophical Foundations of Civic Education.
Philosophy & Public Policy Querterly. 30 (3). 21-27.
Marsigit. (2012a).
Kant’s Theory of Judgement. Dibaca
dalam https://powermathematics.blogspot.com/2012/11/kants-theory-of-judgment.html
______. (2012b). Kant’s Transcendental Dialectic. Dibaca
dalam https://powermathematics.blogspot.com/2012/11/kants-transcendental-dialectic.html
Pemerintah
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sekertariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Rachmadtullah, R.
(2015). “Kemampuan Berfikir Kritis dan Konsep Diri dengan Hasil Belajar
Pendidikan Kewarganegaraan Siwa Kelas V Sekolah Dasar”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. Vol. 6, edisi 2 Desember 2015. 287-298.
Rahmadani, N.,
& Indri, A. (2017). Peningkatan Aktivitas Belajar Matematika Melalui
Pendekatan Problem Based Learning Bagi Siswa Kelas 4 SD. Scholaria: Jurnal pendidikan dan Kebudayaan. Vol 7 No 3. 241-250.
Sutrisno, S.
(2006). Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi.
Trepanier, L.,
(2014). Aristotelian Pluralism and diversity: The conditions for civic
education and common good. Exspositions. 8(1). 100-121.
Mantap, Terimakasih
BalasHapusUlasan memberikan wawasan tentang filsafat pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
BalasHapusKeren bu...
BalasHapusGood
BalasHapusBisa menambah tulisan2 baru. Trims
BalasHapus