DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKN) SEKOLAH DASAR

Sari Yustiana

 

Filsafat dipandang sebagai buah pikiran, sehingga orang yang menekuninya disebut filsuf atau ahli pikir. Filsafat merupakan inti dari ilmu pengetahuan. Filsafat sebagai sebuah konsep diterapkan dalam sebuah ideology. Ideologi-ideologi ini berkembang menjadi ilmu-ilmu pada bidang tertentu, salah satunya ialah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dinamai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pancasila selalu menjadi bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia karena Pancasila merupakan pandangan hidup, atau filsafah hidup Bangsa. Filsafat melakukan dua hal: di satu sisi, membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta serta menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; disisi lain, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan dan tindakan (Gie, 2007). Sehingga, dalam hal ini Pancasila menjadi landasan dan keyakinan tindakan yang dianggap benar oleh Bangsa Indonesia.

Pancasila, selain sebagai pandangan hidup juga dianggap sebagai sudut pandang. Pancasila mampu dijadikan sudut pandang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan (science of knowledge) yang dalam karya-karya berikutnya ditujukkan segi-segi ontologik, epistimologik, dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila sebagai suatu faham atau aliran filsafati (Wibisono, dalam Kirom, 2011). Pancasila sebagai sudut pandang, hal ini adalah konsekuensi logis dari pendirian teleologis dalam ilmu. Ilmu pengetahuan tidak bebas nilai: ilmu pengetahuan “masuk: kedalam matriks Pancasila yang berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa dan berpuncak pada Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sutrisno, 2006). Pentingya nilai-nilai Pancasila baik sebagai pandangan hidup maupun sudut pandang, menjadikannya melekat dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah komponen pendidikan terpenting dan sangat diperlukan di negara manapun untuk mendorong warganya berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik. Pendidikan semacam ini akan memungkinkan warga negara untuk menggunakan hak-haknya menjalankan tugasnya, dan bertanggung jawab dengan penuh kesadaran. Pendidikan Kewarganegaraan dalam perkembangannya didasarkan pada ilmu Filsafat. Aristoteles sangat mementingkat pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan manusia yang akan berkontribusi pada pembangunan nasional (Enyiaka, Aminiago, & Osaat, 2018). Dijelaskan juga bahwa Aristoteles, sebagai ahli teori filosofis dari model pendidikan moral, menegaskan peran penting dari kebijaksanaan praktis dan pilihan dalam tindakan yang bijak. Aristoteles berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bersifat pluralistic dan berbeda. Maksudnya, satu-satunya tujuan pendidikan adalah untuk kebaikan bersama komunitas politik, oleh karena itu mengacu pada tujuan dan kebajikannya yang khas. Dalam hal ini berarti warga yang berpendidikan layak perlu menyesuaikan kepentingan pribadi, kepentingan komunitas politik, dan kebijakan itu sendiri, dalam tekad mereka untuk kebaikan bersama (Trepanier, 2014).

Selain Aristoteles, yang dijelaskan oleh Enyiaka, Aminiago, & Osaat (2018) serta Trepanier (2014) diatas, Levine & D’Alessandro (2010) juga menjelaskan beberapa persepektif filsafat dari Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama Persepektif Filsafat Utilatarianism. Seorang Ultilitarian mungkin menyukai program Pendidikan Kewarganegaraan karena terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan siswa. Utilitarianisme juga mendukung argumen terpisah untuk pendidikan politik yang efektif dan adil. Hal ini meliputi demokrasi perwakilan, yang menanggapi kebutuhan semua orang secara setara. Utilitarianisme tidak memberikan alasan langsung untuk melindungi otonomi individu atau kebebasan memilih. Utilitarian akan mendukung program yang meningkatkan kesejahteraan sosial (termasuk pendidikan kewarganegaraan). Kedua ialah Persepektif Filsafat Kantianism. Tidak seperti utilitarianisme, Kantianisme menempatkan otonomi di pusat. Kant berpendapat bahwa kita memiliki dua tugas mendasar: mengembangkan otonomi rasional kita sendiri, dan membantu orang lain mengembangkan dan mengejar tujuan yang masuk akal yang mereka pilih sendiri. Ukuran dari suatu tindakan bukanlah konsekuensinya, tetapi kualitas kebebasan — jenis keinginan manusia — yang ada di baliknya. Untuk menjadi otonom, tujuan harus dipilih secara bebas, tetapi juga harus rasional (yaitu, diperiksa, koheren, dan mampu dibenarkan oleh publik). Seorang Kantian tidak akan peduli tentang dampak program kewarganegaraan pada ukuran objektif kesejahteraan, seperti tingkat kelulusan. Namun, seorang Kantian mungkin terkesan dengan program atau peluang yang tampaknya meningkatkan otonomi pesertanya. Ketiga Persepektif Filsafat Civic Republicanism and Communitarianism. Civic republicanism menawarkan pandangan ketiga yang relevan dari filsafat moral kontemporer. Ide intinya adalah bahwa partisipasi sipil (berunding, berkolaborasi, menjadi sukarelawan, mengadvokasi, dan memberikan suara) bukanlah biaya. Sayangnya, ini bukanlah pekerjaan yang harus kita lakukan untuk mempertahankan masyarakat yang adil. Sebaliknya, itu adalah kebaikan: suatu bentuk perilaku manusia yang bermartabat dan bermanfaat. Selanjutnya para Civic Republicanism memandang peluang sipil bagi kaum muda sebagai sesuatu yang berharga secara intrinsik, terlepas dari hasil mereka di masyarakat atau bahkan pada individu-individu itu. Selanjutnya pandangan Communitarianism mengacu pada tulisan David Hume (1711–1776), GWF Hegel (1770–1831), dan sumber klasik lainnya untuk menyatakan bahwa tugas kita tidak abstrak dan umum, tetapi berasal dari hubungan khusus dan kontingen kita dengan sesama anggota komunitas dan keluarga kita sendiri, dengan siapa kita kebetulan memiliki sejarah yang sama. Pandangan ini menekankan partisipasi sipil dalam kelompok atau "identitas" yang sudah dimiliki oleh masing-masing siswa daripada masyarakat atau pemerintahan yang dipertimbangkan dalam abstrak atau sebagai keseluruhan yang lebih besar. Keempat merupakan persepektif filsafat Pragmatism. John Dewey, seorang filsuf Amerika yang menulis dan sangat mempengaruhi filsafat pendidikan selama abad ke-20, mengembangkan teori pendidikan pragmatis. Dewey menegaskan bahwa tidak ada prinsip umum yang dapat membedakan lembaga yang adil dari yang tidak adil. Sifat masyarakat yang baik adalah "sesuatu yang harus ditentukan secara kritis dan eksperimental". Setiap upaya untuk mengidentifikasi dan menerapkan kriteria independen akan menjadi naif, menurut Dewey, karena filsafat selalu "secara intrinsik" terhubung dengan "sejarah sosial". Kriteria ini dapat diterapkan pada sekolah sebagai komunitas. Pragmatis Deweyan memahaminya sebagai institusi di mana orang (termasuk pemuda) membuat nilai moral, bukan menemukan. Kelima ialah Persepektif Filsafat The Capability Approach, dengan tokohnya Sen dan Nussbaum merekomendasikan kapabilitas sebagai kriteria keadilan sosial. Pendekatan kapabilitas akan mendukung bentuk-bentuk tertentu dari keterlibatan warganegara muda, karena beberapa alasan. Pemuda itu sendiri akan mengembangkan satu kemampuan tertentu, yaitu partisipasi politik

Berdasarkan penjelas diatas, jelas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan secara umum memiliki dasar filsafat dalam pelaksanaannya. Dengan kaitannya di Indonesia, berupa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, muatan Pancasila yang melekat pada pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga merupakan pandangan hidup, atau falsafah Bangsa. Di Indonesia, pesan mengenai Pendidikan Kewarganegaran termuat dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 ayat (2) tentang fungsi dan tujuan negara dikemukakan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemamouan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang diwajibkan pada semua jenjang pendidikan. Pendidikan kewarganegaan dianggap penting karena dapan membentuk warga negara yang bermoral baik. Pendidikan kewarganegaran ada pada setiap jenjang pendidikan artinya pendidikan kewarganegaraan ini dipelajari sejak kecil hingga dewasa, atau sejak Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dengan tujuan mempersiapkan warga negara muda agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat (Rachmadtullah: 2015).

Meskipun PPKn diajarkan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, namun pelaksanaan pembelajaran akan berbeda, karena tingkat pemikiran yang berbeda. Pada usia SD, menurut Piaget, anak masih pada tahap operasional kongkrit. Dimana mereka membutuhkan hal nyata untuk memahami sebuah konsep yang abstrak. Hal nyata yang dimaksud ialah pengalaman terhadap benda itu sendiri. Artinya. Pada pembelajarannya perlu ada pemikiran dan pengalaman. Hal ini seperti pandangan filsafat yang dikemukaan oleh Kant (2013) bahwa ilmu merupakan perkawinan antara pikiran dan pengalaman, atau sitetik apriori. Apriori yang merupakan buah pikiran, merujuk berdasarkan pada keyakinan. Menurut Kant, keyakinan merupakan pengetahuan ilmiah jika dan hanya jika penilaian yang mendasari keyakinan itu tidak hanya cukup secara subyektif untuk percaya tetapi juga cukup obyektif untuk percaya, dan koheren dengan keyakinan lain, kecukupan objek dari suatu penilaian adalah keadaan kesadaran atau kepastian yang secara intersubjektif dapat dikomunikasikan secara rasional (Hanna dalam Marsigit, 2012a). Lebih lanjut, dikatakan juga bahwa kita juga harus mengetahui hal-hal sebagaimana adanya dan bahwa pengetahuan kita tunduk pada kondisi pengalaman kita (Marsigit, 2012b).

Pembelajaran di SD sebagai sebuah sintetik apriori, berkitan juga dengn bagaimana anak memperoleh ilmu. anak memperoleh ilmu berhubungan dengan proses mencari keseimbangan antara apa yang mereka rasakan dan mereka ketahui pada satu sisi (pikiran) dengan apa yang mereka lihat (fenomena baru) sebagai sebuah persoalan atau pengalaman (Budiningsih, 2005). Pembentukan ilmu sebagai sintesis apriori mengarahkan pembelajaran di SD dengan aktivitas-aktivitas sebagai sebuah pengalaman belajar, karena “pengalaman itu sendiri hanya mungkin diperoleh jika siswa itu dengan keaktifannya sendiri bereaksi dengan lingkungan” (Rahmadani & Indri, 2017: 242). Hal ini juga sesuai dengan karakteristik siswa SD yang ada dalam masa bermain dan belajar (Alfin, 2014). Aktifitas dalam pembelajaran di SD sangat penting agar siswa tidak kehilangan intuisinya. Karena hakekat dari pembelajaran anak ialah aktivitas yang dilakukan sebagai pengalaman, bukan teori yang dihafal dan tidak bermakna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Daftar Pustaka

 

Alfin, J. (2014). Analisis Karakteristik Siswa pada Tingkat Sekolah Dasar. Prosiding Halaqoh Nasional dan Seminar Internasional Pendidikan Islam. Dilaksanakan di Surabaya 23-24 Mei 2014.

 

Budiningsih, C.A., (2005). Belajar dan pembelajaran. Jakarta: rineka Cipta.

 

Enyiaka, J.U, Aminiago, I.M., & Osaat, S.D. (2018). Basis of Civic Education in the Philosophy of Aristotle: A Nigerian Reflection. International Journal of Research & Review. 5(9). 31-42.

 

Gie, T.L. (2007). Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Liberty.

 

Kant, I. (2013). The Critique of pure reason. Diterjemahkan oleh J.M.D Meiklejohn. The Pennsylvenia State University.

 

Kirom, S. (2011). Filsafat Ilmu dan Arah Pengembangan Pancasila: Relevansinya dalam Mengatasi Persoalan Kebangsaan. Jurnal Filsafat, 21 (2). 99-117.

 

Lavine, P., & D’Alessandro, A., H., (2010). The Philosophical Foundations of Civic Education. Philosophy & Public Policy Querterly. 30 (3). 21-27.

 

Marsigit. (2012a). Kant’s Theory of Judgement. Dibaca dalam https://powermathematics.blogspot.com/2012/11/kants-theory-of-judgment.html

 

______. (2012b). Kant’s Transcendental Dialectic. Dibaca dalam https://powermathematics.blogspot.com/2012/11/kants-transcendental-dialectic.html

 

Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekertariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

 

Rachmadtullah, R. (2015). “Kemampuan Berfikir Kritis dan Konsep Diri dengan Hasil Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Siwa Kelas V Sekolah Dasar”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. Vol. 6, edisi 2 Desember 2015. 287-298.

 

Rahmadani, N., & Indri, A. (2017). Peningkatan Aktivitas Belajar Matematika Melalui Pendekatan Problem Based Learning Bagi Siswa Kelas 4 SD. Scholaria: Jurnal pendidikan dan Kebudayaan. Vol 7 No 3. 241-250.

 

Sutrisno, S. (2006). Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi.

 

Trepanier, L., (2014). Aristotelian Pluralism and diversity: The conditions for civic education and common good. Exspositions. 8(1). 100-121.

 

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini